GROBOGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra. Renstra atau Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi.
Kurun waktu Renstra adalah 5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Drs Wasori, Kasubbag Perencanaan, mengemukakan bahwa Renstra nantinya akan menjadi pedoman dan alat ukur keberhasilan SKPD. [mal]