Persyaratan

  1. Fasilitas kesehatan yang sudah teregistrasi atau yang sudah ber K/0
  2. Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan yang sudah Ber K/0

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mendapatkan laporan F/II/KB
  2. DP3AKB menyiapkan distribusi rutin berupa Rencana Distribusi (Rensi) untuk Faskes KB yang sudah terdaftar di sistem pencatatan pelaporan BKKBN dengan perhitungan dari Laporan F/II
  3. Menyiapkan jumlah alokon yang sudah tercatat di Rensi sesuai Faskes yang akan menerima alat dan obat kontrasepsi.
  4. Membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) sesuai dengan jumlah yang tercatat di Rensi dengan nomor BAST yang terdapat dalam alokon.
  5. Mengirim alokon ke Faskes penerima Alokon.
  6. Memeriksa barang yang diterima pada Faskes sesuai jumlah rensi.
  7. Faskes menerima alokon dan menandatangani SBBK dan SPPD

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (Dua) hari

Biaya / Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Alat dan Obat Kontrasepsi

KONTAK LAYANAN

085799922511

Aduan, Kritik dan Saran atas Layanan Kami

-

Standar Pelayanan 2024

Standar Pelayanan adalah acuan yang jelas bagi setiap penyelenggaraan layanan di DP3AKB agar dapat dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tepat sasaran
Download PDF