Persyaratan
- Fasilitas kesehatan yang sudah teregistrasi atau yang sudah ber K/0
- Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan yang sudah Ber K/0
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mendapatkan laporan F/II/KB
- DP3AKB menyiapkan distribusi rutin berupa Rencana Distribusi (Rensi) untuk Faskes KB yang sudah terdaftar di sistem pencatatan pelaporan BKKBN dengan perhitungan dari Laporan F/II
- Menyiapkan jumlah alokon yang sudah tercatat di Rensi sesuai Faskes yang akan menerima alat dan obat kontrasepsi.
- Membuat Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) sesuai dengan jumlah yang tercatat di Rensi dengan nomor BAST yang terdapat dalam alokon.
- Mengirim alokon ke Faskes penerima Alokon.
- Memeriksa barang yang diterima pada Faskes sesuai jumlah rensi.
- Faskes menerima alokon dan menandatangani SBBK dan SPPD
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (Dua) hari
Biaya / Tarif
Tanpa dipungut biaya
Produk Pelayanan
Alat dan Obat Kontrasepsi
KONTAK LAYANAN
085799922511
Aduan, Kritik dan Saran atas Layanan Kami
-
Standar Pelayanan 2024
Standar Pelayanan adalah acuan yang jelas bagi setiap penyelenggaraan layanan di DP3AKB agar dapat dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tepat sasaran
Download PDF