Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Pengaduan langsung : 08.00 – 15.00 WIB
  2. Pengaduan melalui telepon : 24 jam
  3. Pengaduan melalui surat : 08.00 – 15.00 WIB
  4. Pengaduan dari rujukan : 08.00 – 15.00 WIB
  5. Penjangkauan korban/ outreach : 08.00 – 15.00 WIB (sesuai kebutuhan)

Catatan : dalam situasi tertentu bila dibutuhkan, layanan dapat dilakukan di luar jam kantor

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya bagi pelayanan publik, untuk operasional dibebankan pada APBD II Kabupaten Grobogan atau dari sumber lain yang tidak mengikat.

Produk Pelayanan

  1. Data dan informasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. Surat keterangan korban
  3. Surat Rujukan ke unit layanan lain

KONTAK LAYANAN

082243450806

Aduan, Kritik dan Saran atas Layanan Kami

-

Standar Pelayanan 2024

Standar Pelayanan adalah acuan yang jelas bagi setiap penyelenggaraan layanan di DP3AKB agar dapat dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tepat sasaran
Download PDF