Persyaratan
Pengaduan Langsung
Pengaduan Melalui Telepon
Pengaduan Melalui Surat
Rujukan Kasus
Penjangkauan Korban
Pengaduan Langsung
- Identitas pelapor
- Identitas korban
- Identitas pelaku
- Kronologi kekerasan yang dialami
- Dokumen barang bukti
Pengaduan Melalui Telepon
- Identitas penelepon
- Nomor kontak penelepon
- Kronologi kekerasan yang dialami
Pengaduan Melalui Surat
- Identitas penulis
- FC KTP
- Kronologi kekerasan yang dialami
Rujukan Kasus
- Identitas yang merujuk kasus
- Identitas/ data korban
- Identitas pelaku
- Kronologi kekerasan yang dialami
Penjangkauan Korban
- Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Swatantra menerima laporan kasus
- P2TP2A Swatantra melakukan kunjungan ke korban;
- P2TP2A Swatantra melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat;
- P2TP2A Swatantra melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, babinsa, dan babinkamtibnas;
- P2TP2A Swatantra bersama perangkat desa, babinsa, dan babinkamtibnas meminta keterangan dari korban dan pihak terkait;
- Tim P2TP2A Swatantra melakukan assesmen kebutuhan korban.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengaduan Langsung
Pengaduan Melalui Telepon
Pengaduan Melalui Surat
Rujukan Kasus
Penjangkauan Korban
Pengaduan Langsung
- Korban/pelapor datang langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Swatantra;
- Pendataan/pencatatan identitas dan kronologis kasus;
- Tim P2TP2A Swatantra melakukan assesmen kebutuhan korban (mediasi, penegakan hukum, dan rujukan kesehatan (psikis ataupun medis);
- Melakukan pemanggilan pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus;
- Memberikan surat rujukan ke unit layanan yang lain bila diperlukan;
- Evaluasi dan monitoring perkembangan kasus
Pengaduan Melalui Telepon
- Korban/pelapor menghubungi nomor telepon P2TP2A Swatantra 0822 4345 0806
- Korban/pelapor di terima oleh petugas
- Pencatatan identitas
- Penentuan pertemuan langsung di P2TP2A Swatantra
- Identifikasi kronologi kasus
- Tim P2TP2A Swatantra melakukan assesmen kebutuhan korban (mediasi, penegakan hukum, dan rujukan kesehatan (psikis ataupun medis);
- Melakukan pemanggilan pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus;
- Memberikan surat rujukan ke unit layanan yang lain bila diperlukan;
- Evaluasi dan monitoring perkembangan kasus
Pengaduan Melalui Surat
- Korban/pelapor mengirimkan surat ke kantor P2TP2A Swatantra JL S. Parman No. 43 Kec. Purwodadi (Sebelah Timur Kantor Kec. Purwodadi) Kab. Grobogan;
- Surat korban pelapor diterima oleh petugas (dalam membuat pengaduan tertulis, harus menyantumkan identitas, alamat dan nomor telepon pelapor)
- Petugas melakukan pencatatan identitas
- Penentuan pertemuan langsung (Petugas P2TP2A Swatantra berkoordinasi dengan pelapor melalui telepon)
- Identifikasi kronologi kasus ;
- Tim P2TP2A Swatantra melakukan assesmen kebutuhan korban (mediasi, penegakan hukum, dan rujukan kesehatan (psikis ataupun medis);
- Melakukan pemanggilan pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus;
- Memberikan surat rujukan ke unit layanan yang lain bila diperlukan;
- Evaluasi dan monitoring perkembangan kasus
Rujukan Kasus
- Bidang Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan DP3AKB menerima surat resmi rujukan kasus dari lembaga layanan lain;
- Surat rujukan di terima oleh petugas;
- Petugas melakukan pencatatan identitas;
- Penentuan pertemuan langsung (melalui telepon dengan korban dan pihak yang merujuk kasus)
- Identifikasi kronologi kasus;
- Tim P2TP2A Swatantra melakukan assesmen kebutuhan korban (mediasi, penegakan hukum, dan rujukan kesehatan (psikis ataupun medis);
- Melakukan pemanggilan pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus;
- Memberikan surat rujukan ke unit layanan yang lain bila diperlukan;
- Evaluasi dan monitoring perkembangan kasus
Penjangkauan Korban
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Swatantra melakukan kunjungan ke korban;
- P2TP2A Swatantra melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat;
- P2TP2A Swatantra melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, babinsa, dan babinkamtibnas;
- P2TP2A Swatantra bersama perangkat desa, babinsa, dan babinkamtibnas meminta keterangan dari korban dan pihak terkait;
- Tim P2TP2A Swatantra melakukan assesmen kebutuhan korban.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pengaduan langsung : 08.00 – 15.00 WIB
- Pengaduan melalui telepon : 24 jam
- Pengaduan melalui surat : 08.00 – 15.00 WIB
- Pengaduan dari rujukan : 08.00 – 15.00 WIB
- Penjangkauan korban/ outreach : 08.00 – 15.00 WIB (sesuai kebutuhan)
Catatan : dalam situasi tertentu bila dibutuhkan, layanan dapat dilakukan di luar jam kantor
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya bagi pelayanan publik, untuk operasional dibebankan pada APBD II Kabupaten Grobogan atau dari sumber lain yang tidak mengikat.
Produk Pelayanan
- Data dan informasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Surat keterangan korban
- Surat Rujukan ke unit layanan lain
KONTAK LAYANAN
082243450806
Aduan, Kritik dan Saran atas Layanan Kami
-
Standar Pelayanan 2024
Standar Pelayanan adalah acuan yang jelas bagi setiap penyelenggaraan layanan di DP3AKB agar dapat dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tepat sasaran
Download PDF