DP3AKB Menyelenggarakan Kegiatan Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Grobogan Tahun 2025
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan mengadakan Kegiatan Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Grobogan Tahun 2025 pada tanggal 18 September 2025 di Ruang Rapat Pangripta BAPPEDA Kabupaten Grobogan, yang dihadiri oleh Focal Point PUG Perangkat Daerah se Kabupaten Grobogan.
Tujuan dari diadakannya Kegiatan Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Grobogan adalah :
a. Membangun dan menguatkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan responsif gender yang dilaksanakan di semua bidang pembangunan melalui integrasi yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Grobogan.
b. Mempersiapkan mengikuti Penilaian Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) tahun 2025.
Kepala DP3AKB Kabupaten Grobogan, Indartiningsih, S.Sos., M.M., saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan tersebut menyampaikan Revitalisasi Penyelenggaraan PUG saat ini dituntut untuk lebih komprehensif dan integratif yang mencakup penguatan pelembagaan PUG dan penguatan tata kelola di 7 (tujuh) tahapan siklus pembangunan secara terintegrasi yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan kebijakan.
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dilaksanakan setiap tahun dan pemberian penghargaan Penganugerahan Parahita Eka Praya (PPE) diberikan setiap 2 tahun sekali sebagai bagian dari upaya penguatan pelembagaan dan tata kelola pembangunan yang responsif gender. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian penyelenggaraan PUG di masing-masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.






Pada tahun 2025 ini Kabupaten Grobogan akan mengikuti lagi evaluasi penyelenggaraan PUG melalui penilaian Penganugerahan Parahita Eka Praya (PPE) yaitu suatu penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) RI sebagai bentuk pengakuan serta apresiasi atas komitmen dan peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi PUG. Pada penilaian tersebut data yang dievaluasi adalah regulasi/ kebijakan dan kegiatan tahun 2024 yang meliputi pelembagaan PUG, penyelenggaraan PUG dalam proses pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan), dan inovasi.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan desk dokumen data dukung sesuai indikator pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PPE 2025 yang didampingi oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Semarang dan DP3AKB Kabupaten Grobogan.



