Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Grobogan Tahun 2024
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Kegiatan Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Grobogan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Riptaloka Setda Grobogan pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan narasumber yaitu dari PPKG-LPPM (Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) UNS Surakarta oleh Dr. Rina Herlina Haryanti, S.Sos, M.Si. dan dari Bappeda Kabupaten Grobogan oleh Joko Ariyadi, S.H.,S.Sos,M.A., dengan peserta yaitu Pejabat/Staf yang membidangi perencanaan dari Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Kepala DP3AKB Kabupaten Grobogan, Indartiningsih, S.Sos, M.M. memberikan sambutan dan membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan. Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi ke dalam pembangunan, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender, Peraturan Bupati Grobogan No 50 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender, dan SE Bupati Grobogan Nomor 910/3068/2023 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2024.

Dengan mendasari regulasi kebijakan tersebut menjadi kewajiban semua Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan untuk menyusun program kegiatan yang responsif gender. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Advokasi dan Fasilitasi PUG tersebut adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), serta mendorong percepatan PUG di masing-masing Perangkat Daerah di semua bidang pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program kegiatan yang responsif gender untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kabupaten Grobogan.



