Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Grobogan : Gumreget, Gumregah, Gumregut
Gumreget mengandung makna berkemauan kuat melakukan sesuatu. Gumregah mengandung makna gerakan perubahan untuk bangkit. Gumregut bermakna bersemangat jiwa dan raga untuk mencapai tujuan.
Sejarah Kami
Bermula dari berdirinya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 1970. Saat itu Dr. Soewardjono Surjaningrat, SpOG(K) ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Kepala BKKBN. Lantas berdirilah Kantor BKKBN di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Grobogan.
Pada tahun 2005 Kantor BKKBN diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang kemudian menjadi Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial. Seiring berjalannya waktu, ada perubahan dari Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.
Tugas Pokok
Tugas DP3AKB Kabupaten Grobogan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pengelolaan kesekretariatan dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan, susunan organisasi dinas terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat,
- Bidang Pemberdayaan Perempuan,
- Bidang Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan,
- Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, Penggerakan dan Keluarga Berencana,
- Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.

Pejabat DP3AKB
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan
Indartiningsih, S.Sos., M.M.
Drs. Suparjo, M.H.
Kadarwati, S.H., M.H.
Agus Setijorini, S.K.M., M.A.P.
Edy Widodo, S.K.M., M.Kes.
Drs. Nur Rokhim, M.M.
Drs. Bambang Suryanto