Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan disingkat DP3AKB berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 000.8/93/2026 tentang Penetapan Singkatan/ Akronim Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
DP3AKB diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
VISI DAN MISI
Sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2025-2029, Visi dan Misi Pembangunan yang akan dicapai selama periode 5 (lima) tahun mendatang yaitu :
Visi
Menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan
Misi
- Menguatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi berbasis sektor unggulan.
- Mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya.
- Membangun infrastruktur yang handal dan merata, serta meningkatkan ketangguhan wilayah dan lingkungan hidup yang berkualitas.
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan penguatan reformasi birokrasi.
Dari penjabaran visi dan misi diatas, misi ke 3 dan 5 yaitu Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya. dan Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan penguatan reformasi birokrasi merupakan amanat untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Pengoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Pengelolaan kesekretariatan Dinas
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya
STRUKTUR ORGANISASI
Bagan susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

Bagan susunan organisasi UPTD PPA

KEPEGAWAIAN
Kondisi Umum
Pegawai pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan tersebar di Kantor DP3AKB Kabupaten Grobogan, Kantor Swatantra dan PUSPAGA, dan Balai Penyuluhan KB Kecamatan.
Jumlah pegawai sebanyak 85 orang, terdiri dari 22 orang Pegawai Negeri Sipil, 5 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 42 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan 16 orang Tenaga Alih Daya.
Pejabat
- Kepala Dinas : Edi Mulyanto, M.Kes., Sp.S, M.Si.Med.
- Sekretaris Dinas : Ir. Tri Retno Indriati, M.P.
- Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan : dr. Agung Probo Muljono, M.Si.
- Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan : Agus Setijorini, SKM., M.A.P.
- Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, Penggerakan dan Keluarga Berencana : dr. Agung Probo Muljono, M.Si. (Plt)
- Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga : Drs. Nur Rokhim, M.M.
- Kepala Sub Bagian Umum : Drs. Bambang Suryanto
- Kepala Sub Bagian Keuangan : Rumini, S.E.
- Kepala Sub Bagian Perencanaan : Wisnu Murti Kustriyan, S.K.M., M.K.M.