LAYANAN

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah (baik di pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan merupakan pedoman utama yang digunakan oleh instansi pemerintah dalam memberikan layanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan, anak, serta pengaturan keluarga yang berkualitas. Mengingat pentingnya isu-isu pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian kelahiran, DP3AKB harus memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Tujuan dari standar pelayanan ini adalah untuk memberikan acuan yang jelas bagi setiap penyelenggaraan layanan di DP3AKB agar dapat dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tepat sasaran. Standar ini mencakup aspek-aspek penting seperti ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi sumber daya manusia, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan. Dengan adanya standar ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan layanan terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana dapat memperoleh akses layanan yang optimal dan sesuai dengan hak-hak mereka.

Standar pelayanan ini juga disusun untuk menjawab tantangan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, mendorong kesetaraan gender, serta mendukung keberhasilan program-program keluarga berencana yang berkelanjutan. Melalui penerapan standar pelayanan yang baik, DP3AKB dapat menjadi lembaga yang lebih responsif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup keluarga di Indonesia.


JENIS-JENIS PELAYANAN

  1. Pengaduan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
  2. Penjangkauan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
  3. Konsultasi Keluarga Sejahtera (PPKS)
  4. Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi
  5. Layanan Konseling, Konsultasi dan Edukasi Keluarga (PUSPAGA Nusa bangsa)

JAM LAYANAN

Hari kerja pelayanan ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, mulai dari Senin sampai dengan hari Jumat.
Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Hari Jumat Pukul 08.00-13.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.


MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau memberikan kompensasi kepada pengguna layanan.


DOKUMEN PELAYANAN

  1. Keputusan Kepala DP3AKB Nomor 000.8.3.2/14/2026 tentang Maklumat Pelayanan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan (Unduh)
  2. Keputusan Kepala DP3AKB Nomor 000.8.3.2/15/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan (Unduh)
  3. Keputusan Kepala DP3AKB Nomor 000.8.3.4/16/2026 tentang Jam Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan (Unduh)