Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan, susunan organisasi dinas terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat,
- Bidang Pemberdayaan Perempuan,
- Bidang Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan,
- Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, Penggerakan dan Keluarga Berencana,
- Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.