INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi tentang peraturan,keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas : |
|
32 |
Dokumen pendukung seperti naskah akademis,kajian atau pertimbangan yang mendasari atau terbitnya peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut |
33 |
Masuka-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut |
34 |
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut |
35 |
Rancangan peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut |
36 |
Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut |
37 |
Peraturan,keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan |
38 |
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 |
Informasi tentang organisasi,administrasi,personil kepegawaian dan keuangan, antara lain : |
|
39 |
Pedoman pengelolaan organisasi,administrasi,personil dan keuangan |
40 |
Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama,sejarah karir atau posisi,sejarah pendidikan,penghargaan |
dan sanksi berat yang pernah diterima |
|
41 |
Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya |
42 |
Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik |
43 |
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya |
44 |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan funsinya |
45 |
Syarat-syarat perijinan,izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen endukungnya,dan laporan penataan |
izin yang diberikan |
|
46 |
Data perbendaharaan atau inventaris |
47 |
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik |
48 |
Agenda kerja pimpinan satuan kerja |
49 |
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan,sarana dan prasarana layanan Informasi Publik |
yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, |
|
anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya |
|
50 |
Jumlah,jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya |
51 |
Jumlah,jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya |
52 |
Daftar hasil-hasil penelitian yang dilakukan |
53 |
Informasi publik lain yang telah dinyatakan ternuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian |
sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informsi Publik |
|
54 |
Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 bagi penerima izin dan/atau |
penerima perjanjian kerja |
|
55 |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang ternuka unutk umum |