Sejarah Kami

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

Profil Pejabat

Ibu Indartiningsih

INDARTININGSIH, S.Sos., M.M.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

Ibu Indartiningsih, S.Sos., M.M. mulai menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan pada tanggal 2 November 2018. Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Periodik 2020 beliau (unduh).

Drs. Suparjo

Drs. SUPARJO, M.H.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

Bapak Drs. Suparjo, M.H. mulai menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan pada tanggal 31 Desember 2016. Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Periodik 2020 beliau (unduh).

Tugas dan Fungsi

Tugas

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pengelolaan kesekretariatan dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Sumber : Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan, susunan organisasi dinas terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat,
  3. Bidang Pemberdayaan Perempuan, 
  4. Bidang Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan,
  5. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, Penggerakan dan Keluarga Berencana,
  6. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,
  7. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
SOTK DP3AKB Grobogan
SOTK DP3AKB Grobogan

Kedudukan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. DP3AKB dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sumber : Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.

Profil Kepegawaian

Berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan PNS di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan per 16 Juni 2022, jumlah PNS sebanyak 24 orang yang terdiri sebagai berikut :

NONAMAGOLPANGKATJABATANUNIT KERJA
1INDARTININGSIH, S.Sos., M.M.IV/cPembina Utama MudaKepala DinasSekretariat
2Drs. SUPARJO, M.H.IV/bPembina Tk.ISekretarisSekretariat
3Drs. BAMBANG SURYANTOIV/aPembinaKepala Sub Bagian UmumSekretariat
4ARBRIAN ABDUL JAMAL, S.Kom.III/aPenata MudaPranata Komputer PertamaSekretariat
5MARISA REHANA PUTRI, A.Md.MII/cPengaturPengelola Barang Milik NegaraSekretariat
6Drs. WURYANTOIII/dPenata Tk.IKepala Sub Bagian KeuanganSekretariat
7DIAN ASMARANI, S.E.III/aPenata MudaAnalis KeuanganSekretariat
8Drs. WASORIIV/aPembinaKepala Sub Bagian PerencanaanSekretariat
9KADARWATI, S.H., M.H.IV/aPembinaKepala Bidang Pemberdayaan PerempuanBidang PP
10YENI MARYANTI, S.K.M.III/cPenataAnalis Kebijakan MudaBidang PP
11DIAN KUSUMA DEWI, S.E., M.M.III/cPenataAnalis Kebijakan MudaBidang PP
12SUHARTO, S. Kep., Ns.IV/aPembinaAnalis Kebijakan MudaBidang PP
13AGUS SETIJORINI, S.K.M., M.A.P.III/dPenata Tk.IKepala Bidang Perlindungan Anak Dan Perlindungan PerempuanBidang PAPP
14SULASIH, S.K.M.III/dPenata Tk.IAnalis Kebijakan MudaBidang PAPP
15Dra. MARYATUNIII/dPenata Tk.IAnalis Kebijakan MudaBidang PAPP
16SUTRISNO, S.K.M, M.A.P.IV/aPembinaAnalis Kebijakan MudaBidang PAPP
17ROSA DIYANA, S.Sos.III/aPenata MudaPengawas Perempuan Dan AnakBidang PAPP
18BAMBANG TRIATMOKO, S.H., M.M.IV/aPembinaPenata Kependudukan Dan Keluarga Berencana MudaBidang P4KB
19RETNO SUDI LESTARI, S.K.M., M.M.IV/aPembinaPenata Kependudukan Dan Keluarga Berencana MudaBidang P4KB
20SRI MAMIK SURYANI, S.E.III/dPenata Tk.IPenata Kependudukan Dan Keluarga Berencana MudaBidang P4KB
21Drs. NUR ROCHIM, M.M.IV/aPembinaKepala Bidang Ketahanan Dan Kesejahteraan KeluargaBidang K3
22DWI KURNIAWATI, S.E.III/cPenataPenata Kependudukan Dan Keluarga Berencana MudaBidang K3
23SUWARNO, S.K.M., M.Kes.III/cPenataPenata Kependudukan Dan Keluarga Berencana MudaBidang K3
24EDI SULISTIYO, S.K.M.III/dPenata Tk.IPenata Kependudukan Dan Keluarga Berencana MudaBidang K3

Sumber : sippasn.simpeg.grobogan.go.ig/beta/

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya.

Misi

  1. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing;
  2. Membangun infrastruktur daerah yang merata memperhatikan kelestarian lingkungan dan risiko bencana;
  3. Menguatkan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan secara merata, berkualitas dan berdaya saing;
  4. Memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik;
  5. Memperkuat implementasi nilai-nilai kemanusiaan dan budaya dalam kehidupan masyarakat

Sumber : Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026

Ikuti Kami

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan

Kontak Kami

Copyright 2021 DP3AKB Kabupaten Grobogan © All Rights Reserved


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0